Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamaratakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta JKN.
Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas Sebelumnya
Sebelumnya, fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas yang dipilih peserta:
- Kelas 1: Ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang.
- Kelas 2: Ruang rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang.
- Kelas 3: Ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang
Dengan KRIS, fasilitas rawat inap akan diseragamkan, dengan kapasitas maksimal 4 tempat tidur per kamar dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Selain itu, setiap kamar akan dilengkapi dengan kamar mandi dalam dan tirai pemisah untuk menjaga privasi pasien.
Kriteria Fasilitas KRIS
KRIS menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, antara lain:
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan buatan sesuai standar.
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius.
- Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
- Tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
- Tersedia outlet oksigen.
Status Iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Belum ada perubahan resmi terkait besaran iuran seiring dengan penerapan KRIS.
Tujuan Penerapan KRIS
Penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara, tanpa memandang kelas. Hal ini juga sejalan dengan prinsip gotong royong dalam sistem JKN, di mana semua peserta berkontribusi sesuai kemampuan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
